PEMBERIAN VAKSIN COVID-19 PADA MASYARAKAT UMUM
Pemerintah menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 gratis dan tanpa persyaratan apapun, termasuk tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS kesehatan.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sendiri akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Selain melakukan penyuluhan tentang pemberian vaksin Covid-19, juga diberikan penyuluhan mengenai promosi kesehatan cara pencegahan COVID-19. Selalu disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, serta hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun), dukung 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta sip divaksinasi setelah vaksin siap.