SOSIALISASI PPKM DARURAT DI KECAMATAN GONDANG BERSAMA TOKOH MASYARAKAT DAN TOKOH AGAMA
GONDANG - (05/07/2021) Berdasarkan putusan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi), yang telah mengumumkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang diberlakukan sejak tanggal 03 Juli sampai 20 Juli 2021.Dan juga mengacu pada PerMendagri Nomor 15 Tahun 2021. Oleh sebab itu, dilakukan sosialisasi PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan di balai Desa Karangkuten Kecamatan Gondang.
Adapun PPKM Darurat, ini lebih ketat lagi dibanding PPKM Mikro yang sebelumnya memang sudah diterapkan. PPKM Darurat sendiri lebih pada pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat termasuk sasarannya pada tempat tempat yang sudah diatur dalam PPKM Darurat itu sendiri.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan ini, dan sasarannya Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali ini, salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.